ATURAN BARU PERTAMINA BATASI SEMUA BBM DISEMUA SPBU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
69 KALI

Selasa, 06 Oktober 2026

[HOAKS: IMPOSTER CONTENT]

Beredar unggahan di Facebook yang menyebut adanya aturan baru terkait pembelian BBM di seluruh SPBU. Dalam unggahan tersebut, pembelian BBM disebut dibatasi maksimal Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar, dan Rp120.000 untuk mobil. Unggahan itu juga menyebut setiap transaksi akan dicatat berdasarkan nomor polisi dan pembelian berulang dalam waktu singkat dilarang.


CEK FAKTA :

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Dilansir oleh Liputan6 Tidak ditemukan keterangan resmi dari Pertamina maupun pemerintah yang menetapkan batas pembelian BBM berdasarkan nominal tersebut untuk seluruh SPBU.

Pertamina memang menerapkan pendataan melalui program Subsidi Tepat dan penggunaan QR Code untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Namun, sistem tersebut bertujuan agar BBM subsidi diterima oleh konsumen yang sesuai sasaran, bukan menetapkan batas pengisian Rp30.000, Rp50.000, atau Rp120.000 seperti yang disebut dalam unggahan di Facebook.


KESIMPULAN :

Klaim bahwa Pertamina memberlakukan aturan baru yang membatasi pembelian BBM di seluruh SPBU berdasarkan nominal tertentu adalah tidak benar. Informasi mengenai batas maksimal Rp30.000 untuk motor matik, Rp50.000 untuk motor besar, dan Rp120.000 untuk mobil tidak didukung oleh aturan resmi Pertamina atau pemerintah.


RUJUKAN : 
Liputan6
Pertamina
Facebook


TEKS : Almira Putri Nurlaeli @almeeraputeri_