Buku digital berjudul "Kerangka Literasi Digital Indonesia" menyebutkan bahwa literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakapan kognitif maupun teknikal. Konsep literasi digital (Jurnal Informasi Kajian Ilmu Komunikasi Volume 47. Nomor 2. Desember 2017), pertama kali dilontarkan oleh Paul Gilster pada tahun 1997 dalam buku berjudul Digital Literacy. Gilster mendefinisikannya secara sederhana sebagai ‘literacy in the digital age’, atau kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi melalui beragam sumber digital (Bowden dalam Lankshear & Knobel, 2008: 18). Dalam perkembangannya, digital literacy atau tepatnya digital literacies didefinisikan sebagai ‘practices of communicating, relating, thinking and ‘being’ associated with digital media’ (Jones & Hafner, 2012:13).