Kamis, 20 Maret 2025
Beredar postingan di Facebook yang menyebutkan di dalam pembalut yang mengandung zat Non woven, Polyethylene, pulp & Non woven, Tissue & Non woven, backsheet diklaim beresiko menyebabkan gangguan hormon, bahkan hingga kanker.
CEK FAKTA:
Dilansir dari kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pembalut wanita tergolong kedalam alat kesehatan dengan resiko rendah dan setiap produk pembalut wajib memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Syarat izin edar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan adalah rendahnya zat Fluoresensi. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menyatakan bahwa setiap tahun pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh alat kesehatan mulai dari produk, produsen, dan distributor.