Kamis, 19 September 2024
Beredar unggahan di Facebook mengenai surat edaran yang menyebutkan bahwa dalam implementasi aplikasi CoreTax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melihat saldo rekening bank dan kartu kredit mulai Januari 2025. Semua jenis transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP pada bidang perbankan atau administrasi akan dicatat di kantor pajak.
CEK FAKTA:
Melalui akun
X resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan klarifikasi bahwa pihaknya membantah telah menyebarkan surat yang menyebutkan DJP bisa mengakses data transaksi rekening dan kartu kredit wajib pajak setelah pengaplikasian Core Tax Administration System (CTAS). Surat itu pun dipastikan palsu atau hoaks.
Data mutasi rekening dan kartu kredit adalah data yang bersifat pribadi, DJP tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit. DJP meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal itu dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP. Dengan menghubungi KPP terdekat atau @
kring_pajak 1500200.
Dikutip dari
kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, core tax adalah pembaruan dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perpajakan. Sistem tersebut menggabungkan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Pemerintah telah menyiapkan "Core Tax" sejak 2018, dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
KESIMPULAN:
Unggahan yang beredar mengenai Ditjen pajak bisa akses rekening dan kartu kredit masyarakat itu tidak benar. Informasi tersebut termasuk kategori Imposter Content.
RUJUKAN:
https://bitly.cx/4tos
https://bitly.cx/IaYu
Pemeriksa Fakta : Amanda Nurfitri Maesaroh
Instagram : (@amandanoor__)