Senin, 20 Januari 2025
Sebuah unggahan beredar di Tiktok mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo Subianto berani membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 1,8 juta viewers, disukai oleh hampir 25,8 ribu akun, dan dibagikan ulang lebih dari 3.475 kali.
Benarkah informasi tersebut ?
CEK FAKTA :
Dilansir dari suara.com, faktanya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan. MK hanya menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 karena kehilangan objek, bukan membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id menegaskan kembali bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Setelah ditelusuri lebih dalam terkait unggahan tersebut, organisasi sayap partai Gerindra (Satria Gerindra) tidak memiliki official akun tiktok, melainkan hanya memiliki akun official Instagram (@pp.satriagerindra), Facebook (PP Satria Satuan Relawan Indonesia Raya), dan Twitter (@Satria_Gerindra).
KESIMPULAN :
Klaim unggahan berisi informasi “MK Era Presiden Prabowo Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa” merupakan konten yang menyesatkan.
Informasi ini termasuk kedalam kategori Misleading Content.
RUJUKAN :
https://bit.ly/4at3Drg (Suara.com)
https://bit.ly/4anMuz8 (Peraturan.bpk.go.id)
PEMERIKSAAN FAKTA :
Fattan Ichlasul Jahid (@fattanijahid)