MK ERA PRESIDEN PRABOWO BATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
TIKTOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
114 KALI

Senin, 20 Januari 2025

Sebuah unggahan beredar di Tiktok mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo Subianto berani membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 1,8 juta viewers, disukai oleh hampir 25,8 ribu akun, dan dibagikan ulang lebih dari 3.475 kali.


Benarkah informasi tersebut ?

CEK FAKTA :
Dilansir dari suara.com, faktanya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan. MK hanya menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 karena kehilangan objek, bukan membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id menegaskan kembali bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024  Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Setelah ditelusuri lebih dalam terkait unggahan tersebut, organisasi sayap partai Gerindra (Satria Gerindra) tidak memiliki official akun tiktok, melainkan hanya memiliki akun official Instagram (@pp.satriagerindra), Facebook (PP Satria Satuan Relawan Indonesia Raya), dan Twitter (@Satria_Gerindra).

KESIMPULAN :
Klaim unggahan berisi informasi “MK Era Presiden Prabowo Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa”  merupakan konten yang menyesatkan.

Informasi ini termasuk kedalam kategori Misleading Content.

RUJUKAN :
https://bit.ly/4at3Drg  (Suara.com)
https://bit.ly/4anMuz8 (Peraturan.bpk.go.id)

PEMERIKSAAN FAKTA :
Fattan Ichlasul Jahid (@fattanijahid)