Senin, 03 Februari 2025
Beredar tautan di Facebook yang diklaim sebagai akses untuk mendaftar perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut narasi yang dibagikan:
Solusi buat yang tidak ada waktu untuk perpanjang SIM mending pakai ini, gratis dan praktis tinggal duduk santai di rumah Rinciannya:
1.Cukup perpanjang dari rumah via handphone/ laptop
2.Biaya Gratis
3.UNTUK PENDAFTARAN SILAHKAN KLIK LINK DI BIO AKUN INI!!
CEK FAKTA
Setelah ditelusuri tautan yang dibagikan tersebut tidak mengarah kepada ke situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tautan tersebut mengarah ke situs “geloxxxx.com/cgi-sys/suspendedpage.cgi” yang dimana akun tersebut telah diblokir. Sedangkan untuk melakukan perpanjangan SIM dapat diakses melalui situs resmi Korlantas Polri secara online.
Dilansir dari kompas, diketahui perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan mengunggah sejumlah dokumen, yaitu foto kartu SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan.
Adapun permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian. Perpanjangan masa berlaku SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
KESIMPULAN
Tautan yang beredar di Facebook yang diklaim sebagai akses mendaftar perpanjangan masa berlaku SIM tidaklah benar, informasi ini masuk dalam kategori Imposter Content.
RUJUKAN
https://shorturl.at/ajmXD (Situs resmi Korlantas Polri)
https://shorturl.at/vP4jH (Kompas)
PEMERIKSA FAKTA
Rayhan Dwi Aprizal (@rayhandwr)