SKENARIO AHOK MENGGANTIKAN KH MA'RUF AMIN DI DALAM TAHUN PERTAMA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
97 KALI

Rabu, 13 Februari 2019

[NARASI]
Ketika Ummat Islam mendukung dan Jokowi berhasil menang maka Jokowi akan mengganti KH MA’RUF AMIN dengan AHOK di dalam Tahun Pertama dengan alasan kondisi sudah tua lalu AHOK jadi WAPRES.
.
.
[PENJELASAN]
Menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun. 
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018). Sumber (Tribun News).
Dalam peraturan rancangan Tata Tertib MPR yang disahkan pada Sidang Paripurna, Senin (1/3/2010), diatur secara khusus aturan mengenai tata cara pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Aturan tersebut termaktub dalam Bab XIX. Sumber (Kompas.com).
Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. (Sumber Tirto).
Begitupun bila Ahok berkeinginan menjadi presiden atau wakil presiden seperti harapan pendukungnya. Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. (Sumber Tirto).
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2RbqPVn
https://bit.ly/2QtDjSY
https://bit.ly/2H16PAa