WASPADAI RUU PKS PRO ZINA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Alfianto Yustinova
DILIHAT
36 KALI

Sabtu, 19 Januari 2019

WASPADAI RUU PKS PRO ZINA


Belakangan ini sosial media telah diramaikan dengan petisi online yang disebarkan oleh salah satu akun facebook yang bernama Maimon Herawati pada tanggal 27 Januari 2019.dalam petisan itu dijelaskan bahwasannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melegalkan Perzinaan, LGBT dan Aborsi.

CEK FAKTA:
Faktanya menurut Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie menegaskan RUU ini dibuat bukan untuk melegalkan perzinaan, Aborsi hingga LGBT. Dalam naskah RUU PKS hanya mengatur kekerasan seksual dan perlindungan bagi korban, karena melihat tingginya kekerasan seksual yang terjadi di negara kita ini. beliau menambahkan bahwasannya "Sebetulnya petisi yang menolak RUU PKS dengan alasan bahwa RUU PKS pro-zina, pro-aborsi, pro-LGBT, dan seterusnya, itu tidak membaca baik RUU itu"

RUJUKAN:
http://bit.ly/3UMLzQ7
http://bit.ly/3OfRQBe

Klarifikasi