KEMENDIKBUD HAPUS MADRASAH DARI DRAF RUU SISDIKNAS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
159 KALI

Jum'at, 01 April 2022

KEMENDIKBUD HAPUS MADRASAH DARI DRAF RUU SISDIKNAS


Beredar sebuah video di youtube yang menyebutkan bahwa Kemendikbud hapus madrasah dalam draf UU Sisdiknas. Dalam video tersebut juga ditambahkan narasi bahwa negeri Indonesia Islamphobia.

Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA :
Dilansir kompas.com, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun angkat bicara melalui sebuah video yang diunggah di akun resmi Nadiem @nadiemmakarim. 

Nadiem menegaskan, pihaknya tak berniat sedikit pun untuk menghapus sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan lain. Secara substansi, jelas dia, sekolah dan madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas.

Nantinya, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. 

Senada, Menag Yaqut juga memastikan, nomenklatur madrasah dan pesantran masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, ia selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait revisi RUU Sisdiknas.

KESIMPULAN :
Klaim yang menyebutkan bahwa Kemendikbud hapus Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas adalah salah.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3vdSOVy
2. https://bit.ly/3E1s6ng
3. https://bit.ly/3rhWnJj