DENDA E-TILANG BISA MENCAPAI 5 JUTA RUPIAH
Kamis, 25 Maret 2021
DENDA E-TILANG BISA MENCAPAI 5 JUTA RUPIAHBerdasarkan pantaun jabar saber hoaks, beredar pesan berantai yang mengatasnamakan POLRI bahwa pemberlakuan E-tilang sudah dimulai dari tanggal 14 Maret 2021 dan kisaran denda bisa mencapai 5 juta rupiah.CEK FAKTA:Setelah dilakukan penelusuran, tilang elektronik…