Selasa, 10 Agustus 2021
KEMENKES PASTIKAN SERTIFIKAT VAKSIN BUKAN SYARAT ADMINISTRASI APAPUN
Beredar satu flyer berisi foto Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi dengan narasi “KEMENKES PASTIKAN SERTIFIKAT VAKSIN BUKAN SYARAT ADMINISTRASI APAPUN.”
Pada flyer itu pun tertulis keterangan “Sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks."
CEK FAKTA : Berdasarkan verifikasi fakta Jabar Saber Hoaks klaim narasi yang menyebut Kemenkes pastikan sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun yang tersemat di flyer itu adalah keliru.
Dilansir dari laman tirto.id (5/8/21), berdasarkan konfirmasi Tirto kepada dr. Siti Nadia Tarmizi oleh , informasi terkait sertifikat vaksin yang dinyatakan bukan merupakan syarat administrasi bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Meskipun juru bicara Kemenkes tersebut pernah mengeluarkan pernyataan itu, informasi ini dapat dikatakan usang, karena didasarkan pada regulasi sebelumnya, dan bukan regulasi terbaru yang berlaku saat ini, yakni Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut peraturan yang berlaku saat ini, semua yang melakukan perjalanan baik darat maupun udara tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ulasan lengkapnya bisa dibaca pada sumber rujukan.
KESIMPULAN : Klaim yang menyebut Kemenkes pastikan sertifikat vaksin bukan syarat administrasi apapun adalah keliru (misinformasi).
dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan, informasi terkait sertifikat vaksin yang dinyatakan bukan merupakan syarat administrasi bersifat salah dan menyesatkan.
RUJUKAN : https://bit.ly/3AGrvVf