Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS : MISLEADING CONTENT]
Belakangan ini sempat ramai unggahan di laman Facebook dari akun yang bernama @Ahmad Dardiri yang menarasikan jika “pajak rakyat dikejar negara, pajak anggota dpr dibayarin negara. nggak adil banget !”. Dalam unggahan tersebut sudah tersebar luas, mendapatkan 877 like, 212 komentar, serta 213 kali dibagikan.
CEK FAKTA: Setelah ditelusuri, unggahan yang sudah tersebar dari akun facebook bernama @Ahmad Dardiri, tidak benar adanya. Mengacu pada tulisan pada lama online-pajak.com, menuliskan jika “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak atas gaji dan tunjangan mereka tidak dibebankan ke negara, melainkan dipotong langsung dan disetorkan ke kas negara oleh bendahara – mirip seperti mekanisme pada PNS lainnya. Pada konteks ini, DJP tegas menyatakan bahwa, gaji dan tunjangan anggota DPR tetap dikenakan pajak dan disetor melalui mekanisme penggajian oleh bendahara negara. Dengan demikian, tidak ada pengecualian atau pembebasan pajak bagi mereka.”
serta didukung pada laman Tempo.com yang mengatakan jika kewajiban negara membayarkan pajak penghasilan anggota dewan dan pejabat negara sudah berlangsung sejak satu dekade terakhir. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KESIMPULAN: Berdasarkan unggahan yang sudah tersebar, serta kesinambungan dari rujukan yang ditemui. dapat dipastikan unggahan yang ada pada laman facebook tersebut hoaks.
RUJUKAN: