Selasa, 28 April 2026
Beredar unggahan foto di media sosial TikTok pada Sabtu (18/04/2026) dengan keterangan pada foto “15thn menabung uang receh untuk membangun rumah kini terjerat hukum niat mulia yang malah merubah menjadi mimpi buruk”
CEK FAKTA: Setelah melakukan penelusuran terkait foto tersebut merupakan hasil buatan AI (Artificial Intelligence) pembuktian ini dilakukan dengan menggunakan peramban Hive Moderation dengan tingkat probabilitasnya yaitu 22,8% hasil buatan Artificial Intelligence
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, secara hukum menabung atau mengumpulkan uang koin di dalam botol untuk keperluan pribadi tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Tidak ada pasal dalam UU Mata Uang maupun KUHP yang melarang seseorang menyimpan uang koin miliknya sendiri
Adapun dalam Undang-undang No.7 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat 1 “Setiap orang dilarang merusak, memotong menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara”.
Menyimpan dibotol tidak termasuk kategori ini karena fisik uang akan tetap utuh.
dan pada Undang-undang No.7 Tahun 2011 Pasal 35 yang mengatur sanksi pidana untuk pelanggar pasal 25. Karena menabung bukan tindakan yang merusak, maka pasal ini tidak bisa dikenakan.
KESIMPULAN: Berdasarkan dari hasil penelusuran terkait unggahan foto di media sosial TikTok tersebut terkait pemuda yang menabung uang receh dalam botol terjerat oleh hukum merupakan berita tidak benar, Manipulated Content
RUJUKAN: Hive Moderation