PERNYATAAN BKN TENTANG STATUS BARU ASN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
124 KALI

Selasa, 31 Maret 2026

Beredar di media sosial Facebook informasi mengenai status baru aparatur sipil negara (ASN) yang diklaim disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman.


CEK FAKTA :
Dilansir oleh Kompas, BKN melalui akun Instagram resminya, membantah narasi mengenai status baru ASN. Hanya ada dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Tidak ada istilah lain atau status baru bagi ASN.

KESIMPULAN :
Narasi mengenai status baru ASN merupakan informasi tidak benar. BKN tidak pernah membuat pernyataan atau pengumuman mengenai status baru ASN. Berdasarkan UU ASN, hanya ada dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Misleading Content.

RUJUKAN :