Selasa, 31 Maret 2026
Beredar di media sosial Facebook informasi mengenai status baru aparatur sipil negara (ASN) yang diklaim disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman.
CEK FAKTA :
Dilansir oleh
Kompas, BKN melalui akun
Instagram resminya, membantah narasi mengenai status baru ASN. Hanya ada dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Tidak ada istilah lain atau status baru bagi ASN.
KESIMPULAN :
Narasi mengenai status baru ASN merupakan informasi tidak benar. BKN tidak pernah membuat pernyataan atau pengumuman mengenai status baru ASN. Berdasarkan UU ASN, hanya ada dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Misleading Content.
RUJUKAN :