MEDIA SOSIAL AKAN DINONAKTIFKAN KOMDIGI PADA 28 MARET 2026

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
TIKTOK
KANAL ADUAN
TIKTOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
3845 KALI

Jum'at, 13 Maret 2026

Beredar unggahan di media sosial TikTok  yang menyebut pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menonaktifkan semua media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube mulai 28 Maret 2026.


CEK FAKTA :

Menurut penelusuran IDN Times, kebijakan yang berlaku bukan menutup media sosial, melainkan membatasi atau menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada beberapa platform berisiko tinggi.


Priangan Timur juga melaporkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan melindungi anak dari risiko digital seperti cyberbullying, konten berbahaya, penipuan online, dan kecanduan media sosial.


Dengan demikian, platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube tidak ditutup secara total. Pembatasan hanya ditujukan pada akun pengguna yang masih di bawah usia 16 tahun, sementara pengguna dewasa tetap dapat mengakses layanan tersebut.


KESIMPULAN :

Informasi yang menyebut semua media sosial akan dinonaktifkan oleh Komdigi pada 28 Maret 2026 adalah hoaks. Misleading Content.


RUJUKAN :

IDN Times

Priangan Timur


TEKS :
Keysha Dewi ( @keyshsals )