Kamis, 05 Maret 2026
Beredar Narasi di Facebook yang menyebut bahwa mulai 2027, biaya parkir akan digabung dengan pembayaran STNK secara nasional.
CEK FAKTA :
Berdasarkan laporan detikOto, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Wacana penggabungan biaya parkir dengan STNK memang ada, tetapi hanya berupa rencana di Kota Makassar (Sulawesi Selatan) dan belum menjadi kebijakan nasional. ?
Selain itu, menurut laporan MetroTVNews, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD sedang merevisi Perda pengelolaan parkir. Integrasi ke STNK masih berupa opsi strategis yang dikaji dan memerlukan persetujuan berbagai pihak sebelum bisa diterapkan.
Laporan lain dari Netralnews juga menegaskan skema ini baru tahap usulan daerah, sehingga belum berlaku luas di seluruh Indonesia.
KESIMPULAN :
Klaim bahwa mulai 2027, biaya parkir akan digabung dengan pembayaran STNK secara nasional adalah tidak benar. Informasi tersebut berupa misleading content.
RUJUKAN :
TEKS :
Keysha Dewi ( @keyshsals )