Rabu, 04 Februari 2026
Beredar unggahan di Facebook, dengan narasi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun.
Menurut unggahan, rincian iuran tersebut yakni dari 12 kali potongan gaji, 12 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA :
Dilansir
Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah narasi yang menyebut guru berstatus ASN harus membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun. Menurut Rizzky, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 perhitungan iuran peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung dari total pendapatan bersih peserta. Komponen yang dihitung yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Artinya penghasilan bersih dipotong 1 persen dan tidak boleh melampui dari dari nominal 12 juta.
Rizzky menegaskan, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS Kesehatan, karena bukan bagian dari dasar penghitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG guru setiap bulan. Sehingga, mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan. Menurut Rizzky, hal itulah yang kemudian membuat gaji dan tunjangan guru ASN seolah dipotong berkali-kali.
KESIMPULAN :
Narasi yang mengeklaim guru ASN harus membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun adalah tidak benar. BPJS Kesehatan membantah narasi tersebut. Misleading Content.
RUJUKAN :