Selasa, 23 Desember 2025
Beredar sebuah postingan di Facebook, yang mengatakan bahwa berkat Raffi Ahmad, Ammar Zoni dibebaskan.
CEK FAKTA:
Dilansir dari Kompas.com, postingan yang mengatakan Raffi Ahmad membebaskan Ammar Zoni adalah tidak benar. Berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri Jakarta, Ammar Zoni ditambahkan vonis menjadi 4 tahun penjara akibat menyalahgunakan narkoba.
Sedangkan foto yang digunakan tersebut merupakan foto Ammar Zoni menemui adiknya dan kekasihnya saat pelaksanaan sidang pada tanggal 18 Desember 2025 seperti yang diunggah oleh Grid.id.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan, foto yang ada dalam postingan tersebut mengandung tautan yang tidak mengarah kepada berita tentang Raffi Ahmad membebaskan Ammar Zoni, tetapi mengarah ke tautan produk yang ada di Shopee (promosi jualan).
KESIMPULAN:
Postingan yang menyatakan Ammar Zoni dibebaskan berkat Raffi Ahmad adalah tidak benar, False Context.
RUJUKAN:
TEKS:
Manda Firtza (@mndafrtz)