Selasa, 04 November 2025
Sebuah unggahan di Facebook pada 3 November 2025 menampilkan narasi “MEGAWATI INGIN MELENGSERKAN PURBAYA… DALAM RAPAT TERTUTUP KABAR NYA MEGAWATI MENGANCAM AKAN MELENGSERKAN PURBAYA KARNA DI ANGGAP TERLALU KERAS DAN TIDAK MAU DI ATUR NAMUN PURBAYA TETAP TENANG DENGAN PRINSIP YANG SEPERTI TIDAK BISA DI BELI”.
CEK FAKTA:
Dalam situs resmi Kementerian Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa masih tercatat dalam jabatan yang sah sebagai Menteri Keuangan sampai sekarang.
Megawati sebagai Ketua Umum PDI tidak mempunyai wewenang hukum untuk melengserkan menteri atau pejabat negara. Pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah kewenangan Presiden sesuai UUD Pasal 17 UUD 1945.
Gambar dalam unggahan merupakan hasil editan yang identik dengan gambar yang telah diposting dari beberapa sumber diantaranya,riaupos, tobasatu.com.
KESIMPULAN:
Klaim bahwa “Megawati ingin melengserkan Purbaya” adalah tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
TEKS: Sifa Oktaviani @sisippey_