Selasa, 28 Oktober 2025
Beredar postingan di Facebook yang berisikan sebuah video yang menampilkan pengangkutan terhadap unit mesin pom mini oleh petugas. Dalam unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang penjualan BBM eceran, serta mengatur bahwa kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki kelengkapan surat tidak diperbolehkan mengisi BBM.
CEK FAKTA:
Hasil penelusuran menggunakan mesin pencarian Google tidak menemukan informasi dari sumber resmi maupun media kredibel yang menyatakan bahwa pemerintah memberlakukan larangan total terhadap penjualan BBM eceran atau pom mini di seluruh Indonesia.
Dilansir dari kompas.com, video yang tersebar di akun facebook tersebut identik dengan postingan di TikTok dalam akun @warkop.daeng.sepinggan (25/4/2024). Dalam video, ditampilkan situasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Balikpapan. Penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Nomor : 100/0333/PEM tentang penjualan BBM eceran/pom mini di Kota Balikpapan.
Mengutip informasi dari inibalikpapan.com, aturan tersebut berisi larangan penjualan BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), jalan negara, dan kawasan padat penduduk, serta pengetatan izin usaha pom mini di wilayah tertentu. Kendati demikian, tidak ada ketentuan yang melarang pembukaan usaha pom mini secara umum, dan tidak ada aturan yang membatasi pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak seperti yang dinarasikan dalam unggahan tersebut.
KESIMPULAN:
Postingan yang menarasikan penertiban pom mini dan penjualan BBM eceran adalah tidak benar, False Context.
RUJUKAN:
TikTok @warkop.daeng.sepinggan
TEKS:
Aditia Agung Purwadi (@adityaniskala_)