Selasa, 28 Oktober 2025
Beredar unggahan Facebook, 26/10/2025, yang menyebutkan “Presiden Prabowo
Tidak libatkan POLISI untuk Ber4nt4s k0rupsi. Prabowo Lebih memilih TNI Untuk menjaga kantor2 Kejaksaan....”.
CEK FAKTA:
Hasil pencarian melalui Google Search, tidak ditemukan berita atau informasi dari sumber kredibel terkait “Prabowo tidak libatkan polisi untuk berantas korupsi”.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 20A, yang menjelaskan bahwa Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berada langsung dibawah Kapolri.
Hasil penelusuran terhadap foto yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan foto yang identik dari beberapa sumber, yaitu kompas.com yang berasal dari akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pertemuan Presiden Prabowo bersama Putin di Istana Konstantinovsky.
KESIMPULAN:
Klaim bahwa “Prabowo tidak libatkan polisi untuk memberantas korupsi” adalah tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024
TEKS: Sifa Oktaviani @sisippey_