Jum'at, 17 Oktober 2025
Sebuah unggahan di Instagram, 14 Oktober 2025 menampilkan narasi “Prabowo boikot DPR, kursi Puan di ujung tanduk. Satu per satu tumbang di era kepemimpinan Pak Prabowo, dengan menggunakan hak istimewa Pak Prabowo melengserkan Puan Maharani dari kursi DPR.”
CEK FAKTA:
Hasil pencarian melalui Google Search, tidak ditemukan berita atau informasi dari sumber kredibel terkait “Prabowo memboikot DPR”.
Presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan, memboikot, atau memberhentikan DPR RI, baik secara langsung maupun dengan alasan hak istimewa yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 7C.
Selain itu, hasil penelusuran melalui situs resmi DPR RI, Puan Maharani masih menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2024–2029.
Gambar dalam unggahan merupakan hasil editan yang identik dengan gambar yang telah diposting dari beberapa sumber diantaranya, 3times.id, kedaipena.com.
KESIMPULAN:
Klaim bahwa “Prabowo memboikot DPR” adalah tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
TEKS: Sifa Oktaviani @sisippey_