KOMDIGI SIAPKAN ATURAN MENGEJUTKAN: HP BEKAS BAKAL WAJIB BALIK NAMA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
166 KALI

Rabu, 15 Oktober 2025

Pada postingan yang beredar di Facebook, mengatakan bahwa KOMDIGI berencana untuk membuat aturan membeli handphone bekas akan balik nama ponsel, persis seperti membeli kendaraan bermotor.


CEK FAKTA :

Dalam berita Tempo.com mengatakan bahwa wacana aturan Komdigi untuk pembelian handphone bekas diharuskan untuk balik nama ponsel seperti membeli kendaraan bermotor adalah tidak benar.  Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni mengatakan bahwa wacana ini hanya terkait layanan pemblokiran IMEI saja, tidak akan seperti aturan balik nama pada kendaraan bermotor yang mengharuskan adanya tanda kepemilikan motor seperti BPKB motor.


Dan pada Kompas.com mengatakan bahwa aturan pemblokiran IMEI pun bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan pemilik ponsel yang baru akan merasa lebih aman dan nyaman. Wacana aturan ini pun bermanfaat untuk mengurangi tindak pidana pencurian handphone.


KESIMPULAN :

Postingan yang mengatakan bahwa Komdigi siapkan aturan membeli handphone bekas akan wajib balik nama seperti membeli kendaraan bermotor adalah tidak benar, Misleading Content.


RUJUKAN:

Kompas.com

Tempo.com


TEKS :

Manda Firtza (@mndafrtz)