Selasa, 14 Oktober 2025
Beredar unggahan di media sosial (X) yang menyebutkan “Siswa Korban keracunan MBG yang tak punya BPJS, biaya RS tak ada yang tanggung”
CEK FAKTA:
Dilansir dari antaranews, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan seluruh biaya pengobatan korban keracunan MBG ditanggung pemerintah melalui BGN, tanpa membebani pihak sekolah maupun orang tua.
Sementara itu, detik.com menjelaskan bahwa ada dua mekanisme pembiayaan. Jika daerah sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), biayanya ditanggung pemerintah daerah melalui asuransi. Sedangkan untuk daerah yang belum berstatus KLB, BGN menanggung seluruh biaya perawatan.
Dalam pemberitaan cnbcindonesia, juga ditegaskan bahwa negara menanggung penuh biaya pengobatan korban MBG, baik lewat anggaran pemerintah daerah maupun BGN.
Dilansir dari pikiran-rakyat, informasi korban harus membayar sendiri tidak benar, pemerintah telah memastikan semua korban mendapatkan perawatan gratis.
Selain itu, rri.co.id juga mengonfirmasi bahwa biaya pengobatan korban keracunan MBG ditanggung pemerintah, bukan oleh keluarga korban, dan kabar yang beredar di media sosial merupakan hoaks.
KESIMPULAN:
Informasi yang menyebut korban keracunan MBG harus membayar biaya pengobatan sendiri tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
TEKS: Annisa Ramadiyanti (@annisaaarmd)