Senin, 06 Oktober 2025
Beredar unggahan di facebook pada 1 Oktober 2025, dengan narasi “ PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU PERAMPASAN ASET KORUPTOR”.
CEK FAKTA
Hasil pencarian berita melalui google dengan memasukan frase kunci, tidak ditemukan dari sumber kredibel yang menyebutkan Prabowo bekukan fraksi PDI-P.
Berdasarkan database peraturan BPK, Presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42. Partai politik dinyatakan bubar apabila “Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.”
Gambar Prabowo di postingan yang tersebar tersebut identik dengan gambar di media Youtube TVRI NASIONAL dan kompas.com ketika Presiden prabowo sedang menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting terkait target pertumbuhan Ekonomi RI, Jakarta, 8 September 2025.
Kesimpulan:
klaim yang menyebutkan Presiden Prabowo Bekukan Fraksi PDI-P adalah tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN
Teks: Muhammad Riyadh, @ydhabdi