TAUTAN PENDAFTARAN GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP II

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
566 KALI

Kamis, 02 Oktober 2025

Beredar unggahan di Facebook pada 26/9/2025 Kementerian Sosial Republik Indonesia telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025. Pada postingan tersebut terdapat sebuah tautan pendaftaran.


Cek Fakta:

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan, terlihat bahwa isi tautan tersebut tidak mengarah pada laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia ataupun Kemendikdasmen. Tautan tersebut berisi formulir yang mengharuskan untuk mengisi nama lengkap sesuai identitas resmi dan nomor telegram aktif. Pada isian formulir tersebut juga terdapat tambahan pop up seolah-olah testimoni orang-orang yang telah sukses mendaftarkan dirinya. 


Kemendikdasmen melalui situs resminya menghimbau calon pendaftar untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, dan memberitahukan bahwa informasi resmi terkasi Seleksi Calon Guru dan Seleksi Guru Sekolah Rakyat bisa diakses pada tautan https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/ dan https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat. Akun TikTok Kemensos @kemensosri juga meyatakan informasi persyaratan dan pendaftaran bisa diakses melalui s.kemensos.go.id/yef


Dilansir dari kompas.com, hasil penelusuran melalui urlscan.io, tautan tersebut dibuat di Ascension Island pada 21/08/2025 dan dipastikan informasi pendaftaran Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap II lewat tautan tersebut merupakan informasi palsu yang mengarah ke situs terindikasi kasus pencurian data.


Kesimpulan:

Tautan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 adalah tidak benar, Imposter Content.


Rujukan:

Kompas.com

Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kemendikdasmen


Teks:

Aditia Agung Purwadi (@adityaniskala_)