RANTAU DI LUAR NEGERI 2 TAHUN DI BLACKLIST INDONESIA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
721 KALI

Rabu, 27 Agustus 2025

Tersebar sebuah unggahan di Facebook pada 11 Agustus 2025 dengan narasi teks “  Aturan baru 2025 Bagi yang merantau Di luar negri yang Tidak pulang Dua tahun akan Di blaclist dari INDONESIA gimana besti”


CEK FAKTA:

Didasari dari penelusuran di website resmi Kemenkumham, dan Direktorat Jenderal Imigrasi, peraturan pemerintah atau imigrasi Indonesia yang menetapkan ketentuan bahwa WNI yang tidak pulang selama 2 tahun akan di blacklist itu tidak ada.


Setelah ditelusuri lebih dalam di website resmi jogja.imigrasi.go.id, dan Direktorat Jenderal Imigrasi, sistem Blacklist sendiri hanya berlaku pada Warga Negara Asing (WNA) bukan terhadap WNI. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturannya, dan pelaksanaannya melalui tindakan administratif seperti deportasi dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu.

Dilanjuti dengan menggunakan Google Search dengan frasa kunci “aturan baru di 2025 bagi yang merantau ke luar negeri dan tidak pulang 2 tahun, akan di blacklist di indonesia?”. Tidak ada informasi yang berkaitan dengan klaim yang dibuat pada postingan tersebut.


Isi pada Postingan tersebut dibuat sebagai sindiran terhadap kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyebutkan negara akan mengambil alih tanah terlantar tidak digunakan selama dua tahun.


Perlu diketahui bahwa konten seperti ini banyak dibuat, dan tersebar di berbagai sosial media dalam bentuk objek yang berbeda-beda, namun dengan isu serupa terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.


KESIMPULAN:

Video diupload di Facebook dengan klaim bagi orang merantau lebih dari 2 tahun akan di blacklist Indonesia itu tidak benar, Satire or Parody


RUJUKAN:

Website Kemenkumham

Website Direktorat Jenderal Imigrasi

jogja.imigrasi.go.id


TEKS:

Muhammad Aliyudin (@iluv2h2o)