SRI MULYANI KENAKAN PAJAK PENGHASILAN PADA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK)

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
1342 KALI

Kamis, 14 Agustus 2025

Beredar unggahan di Facebook pada Senin (11/08/2025) dengan narasi “Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan Pekerja Seks Komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan.”


CEK FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran pada akun sosial media resmi Sri Mulyani, Instagram @smindrawati, Facebook Sri Mulyani Indrawati, tidak ditemukan adanya informasi ataupun pernyataan resmi terkait isu tersebut.


Dilansir dari cnnindonesia.com terkait isu pemerintah akan memungut pajak dari Pekerja Seks Komersial (PSK) yang viral di media sosial. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung membantah bahwa informasi tersebut tidaklah benar, DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus terkait pemungutan pajak penghasilan dari PSK.


Berdasarkan informasi dari money.kompas.com, Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Rosmauli menjelaskan bahwa isu ini tersebut hanyalah kutipan lama dari mantan pejabat DJP yang kembali diangkat dan diambil diluar konteks. Rosmauli menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dengan melalu kanal resmi kemenkeu.go.id dan www.pajak.go.id atau sumber berita yang terpercaya agar tidak termakan kabar yang menyesatkan.


KESIMPULAN:

Video bernarasi bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani akan kenakan pajak penghasilan pada Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah informasi yang tidak benar, Fabricated Content.


RUJUKAN:

@smindrawati

Sri Mulyani Indrawati

kemenkeu.go.id

www.pajak.go.id

cnnindonesia.com



TEKS:

Haikal Algifari (@haikalalgfri)