Senin, 04 Agustus 2025
Beredar tangkapan layar di TikTok yang menampilkan surat pencairan dan pengaktifan giveaway sebesar Rp. 50.250.000 dan Setiap pemenang giveaway harus menyelesaikan biaya pengaktifan sebesar Rp.250.000 dan dana tersebut akan dikembalikan lagi setelah hadiah diterima.
Pada surat tersebut terdapat foto dan tanda tangan atas nama Dedi Mulyadi, tanda tangan dan foto Kapolri namun dengan nama tertulis Andika Prtama. Selain itu, pada surat tersebut juga terdapat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia.
CEK FAKTA:
Berdasarkan penelusuran di akun resmi Dedi Mulyadi, instagram @dedimulyadi71 youtube @KANGDEDIMULYADICHANNEL dan juga TikTok @dedimulyadiofficial tidak terdapat informasi, pernyataan, konten, atau pun surat terkait surat pencairan dan pengaktifan giveaway tersebut.
Dilansir dari ojk.go.id OJK tidak pernah meminta dana untuk pencairan hadiah, di akun resmi instagram @ojkindonesia menghimbau untuk hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK, OJK tidak pernah mengeluarkan surat pengesahan penerima dana dan meminta sejumlah uang.
Sementara berdasarkan hasil pencarian dari website resmi https://polri.go.id/ akun instagram resmi @divisihumaspolri tidak ditemukan informasi terkait surat pencairan dan pengaktifan dana tersebut yang mencatut nama Polri.
Pada surat tersebut terdapat kejanggalan, ketidaksesuaian antara foto dan nama Kapolri dalam surat tersebut tertulis Andika Prtama, bukan Listyo Sigit Prabowo.
KESIMPULAN:
Beredarnya surat pencairan dan pengaktifan hadiah giveaway tersebut tidak benar, Fabricated Content.
RUJUKAN:
TEKS:
Fatiya Nurfariha @fatiyaaa.nr