BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) RP 1,7 JUTA DARI KEMNAKER

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
907 KALI

Kamis, 17 Juli 2025

Sebuah unggahan beredar di facebook yang menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,7 juta pada Juni-Juli 2025. Dalam unggahan itu juga disematkan tautan pendaftaran bagi calon penerima BSU.


Cek Fakta:

Dilansir dari Kompas.com, klaim tersebut tidak benar, tautan yang dibagikan di unggahan tersebut hoaks dan tidak mengarah ke laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, melainkan ke situs yang meminta data pribadi dan terhubung dengan akun Telegram yang diduga sebagai modus phishing (pencurian data).


Berdasarkan hasil penelusuran dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan memang menyalurkan BSU pada Juni - Juli 2025, namun besarannya hanya Rp 300.000 per bulan, dan dicairkan sekaligus sebesar Rp 600.000. Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.


Kesimpulan:

Bantuan subsidi upah sebesar Rp. 1,7  juta dari Kemenaker yang disertakan tautan pendaftaran adalah tidak benar, imposter content.


Rujukan:

Kompas.com

bsu.kemnaker.go.id


Teks: Vinka Ramadhita (@vinkarm)