Rabu, 09 Juli 2025
Beredar video viral di TikTok yang diunggah pada 13 Juni lalu dengan ratusan ribu likes berisi narasi bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2 Februari 2026. Dokumen lama seperti Girik dan Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah, sehingga masyarakat harus mensertifikatkan tanahnya paling lambat akhir 2025.
CEK FAKTA:
Hasil penelusuran TurnBackHoax.id menemukan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membantah narasi tersebut melalui akun Instagram resminya (@kementerian.atrbpn). Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat lama/analog/hijau masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh negara.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengatakan bahwa girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya memang bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan sebagai tanda adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah. Asnaedi juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebenarnya adalah ketentuan dalam Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pendaftaran tanah bekas milik adat paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku. Artinya, masyarakat didorong untuk mendaftarkan tanahnya sebelum 2026 agar diakui secara hukum dan bisa memperoleh sertifikat resmi.
KESIMPULAN:
Narasi yang beredar di TikTok yang menyatakan bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2 Februari 2026 adalah tidak benar, Misleading Content.
RUJUKAN:
instagram.com/kementerian.atrbpn
Teks: Maryam Shiddiqah (@yaam.sh)