Kamis, 19 Juni 2025
Beredar unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa seseorang yang telah meninggal dunia tetap diwajibkan melaporkan pajak. Disebutkan pula bahwa apabila pelaporan tidak dilakukan, ahli waris akan dikenai sanksi.
CEK FAKTA:
Menurut hasil penelusuran kompas.com, meskipun NPWP almarhum tidak otomatis dinonaktifkan dan tetap tercatat aktif di sistem DJP, hal tersebut tidak berarti ada kewajiban perpajakan lanjutan. Agar kewajiban pajak benar-benar dihentikan, ahli waris perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Informasi dan prosedur lengkapnya juga tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id. Dokumen yang diperlukan antara lain akta kematian, KTP, KK, dan surat pernyataan ahli waris. Setelah proses ini selesai, NPWP dinonaktifkan dan tidak ada lagi kewajiban pelaporan pajak.
KESIMPULAN:
Kewajiban perpajakan tidak lagi berlaku setelah ahli waris mengajukan permohonan penghapusan NPWP milik orang yang meninggal sesuai prosedur yang diatur DJP. Klaim bahwa orang yang telah meninggal tetap diwajibkan melaporkan pajak dan ahli waris akan dikenai sanksi jika tidak melaporkannya adalah tidak benar, False Context.
RUJUKAN:
PEMERIKSA FAKTA:
Maryam Shiddiqah (@yaam.sh)