PEJALAN KAKI BISA KENA TILANG ELEKTRONIK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
9 KALI

Rabu, 11 Juni 2025

Beredar unggahan di Facebook berisi narasi yang mengeklaim bahwa pejalan kaki jadi sasaran baru, menyebrang jalan sembarangan bisa kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). 


CEK FAKTA : 

Dilansir dari detik.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan, bahwa sistem E-TLE hanya bisa menilang pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki. Memang kamera E-TLE merekam semua aktivitas di jalan, termasuk pejalan kaki, tapi sistem tilangnya hanya mengidentifikasi pelanggaran berdasarkan kendaraan bermotor lewat plat nomor dan pengenalan wajah pengendara.


Dikutip dari oto.detik.com Komarudin juga menjelaskan, pejalan kaki sendiri memiliki ketentuan yang diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki, termasuk saat menyeberang. Pada pasal 131 UU No.22 tahun 2009, bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.


KESIMPULAN : 

Unggahan yang beredar di facebook dengan klaim pejalan kaki bisa kena tilang elektronik adalah tidak benar, Misleading Content. 


RUJUKAN :

detik.com

oto.detik.com


PEMERIKSA FAKTA

Ai Tati Alawiah ( @aiialwyh