Rabu, 14 Mei 2025
Beredar sebuah unggahan di Youtube yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden.
CEK FAKTA:
Dilansir dari antaranews.com, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan secara resmi akan memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan lewat proses resmi sesuai UUD 1945 Pasal 7A, dengan bukti pelanggaran berat dan persetujuan DPR serta Mahkamah Konstitusi.
Adapun video tersebut adalah video di kanal YouTube TVRI Nasional berjudul “Presiden Prabowo Minta Kinerja Direksi Danantara Dievaluasi” pada 29 April 2025, yang membahas evaluasi kinerja direksi BUMN, pada video tersebut tidak ada pernyataan soal pemecatan Wapres Gibran.
KESIMPULAN:
Unggahan Youtube yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar, Misleading Content.