Kamis, 20 Maret 2025
Beredar unggahan video dari akun Tiktok yang memperlihatkan polisi sedang menilang masyarakat dengan narasi “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita”.
CEK FAKTA:
Dilansir dari
news.detik.com dan
nasional.kompas.com, Brigjen Raden Slamet Santoso selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri membantah adanya aturan tilang terbaru yang menyita kendaraan. Beliau memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
Sesuai dengan aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelaskan, jika STNK belum disahkan dan tertangkap petugas, pengendara akan ditilang namun kendaraan tidak akan disita namun harus segera mengesahkan STNK di Samsat. Apabila STNK belum disahkan dalam dua tahun, data kendaraan tidak dihapus kecuali atas permintaan dari pemilik kendaraan. Jika terkena tilang yang terdeteksi ETLE, pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk verifikasi sebelum ditilang.
KESIMPULAN:
Informasi mengenai aturan tilang terbaru yang langsung menyita kendaraan milik pengendara itu tidak benar. Misleading Content
RUJUKAN:
Detiknews
Kompas.com
PEMERIKSA FAKTA:
Saylla (@sylla_rahm)