MK BATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
YOUTUBE
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
64 KALI

Rabu, 22 Januari 2025

Beredar unggahan di Youtube Short yang menarasikan bahwa “Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa” dan “Ribuan Kepala Desa menyesal dan Kecewa.”

CEK FAKTA:
Dilansir dari website resmi MK, MK tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, tetapi tidak menyetujui permohonan uji materi karena perkara yang diajukan oleh pemohon karena permohonan tersebut sudah pernah diputus dalam perkara sebelumnya, yaitu Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Dikutip dari suara.com, UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. MK hanya menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 karena kehilangan objek, bukan membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan.

KESIMPULAN:
Unggahan yang menarasikan MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah tidak benar, misleading content

RUJUKAN:
https://tinyurl.com/4hh2ny9w (suara.com)
https://tinyurl.com/43xabyh6 (mkri.id)

PEMERIKSA FAKTA

Khalisya Novantya Ramadhani @khalisyanr