Rabu, 22 Januari 2025
Beredar unggahan di Youtube Short yang menarasikan bahwa “Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa” dan “Ribuan Kepala Desa menyesal dan Kecewa.”
CEK FAKTA:
Dilansir dari website resmi MK, MK tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, tetapi tidak menyetujui permohonan uji materi karena perkara yang diajukan oleh pemohon karena permohonan tersebut sudah pernah diputus dalam perkara sebelumnya, yaitu Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Dikutip dari suara.com, UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. MK hanya menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 karena kehilangan objek, bukan membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan.
KESIMPULAN:
Unggahan yang menarasikan MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah tidak benar, misleading content.
RUJUKAN:
https://tinyurl.com/4hh2ny9w (suara.com)
https://tinyurl.com/43xabyh6 (mkri.id)
PEMERIKSA FAKTA: