Rabu, 22 Januari 2025
Beredar sebuah unggahan di Youtube yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto menyatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berlaku seumur hidup dan tidak perlu melakukan perpanjangan SIM lima tahun sekali. Per tanggal 22 Januari 2025 unggahan tersebut telah mencapai 20 K disukai dengan 3.795 komentar.
CEK FAKTA:
Setelah dilakukan penelusuran melalui Google, tidak ditemukan adanya pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto terkait SIM akan berlaku seumur hidup.
Dilansir dari website
Korlantas Polri , Irjen Pol Aan Suhanan yang merupakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) menjelaskan bahwa SIM pada dasarnya tidak bersifat seumur hidup karena SIM adalah produk administratif. Maka dari itu, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali untuk keterampilan yang harus diuji setiap 5 tahun sekali.
KESIMPULAN:
Unggahan yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto menyatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Informasi ini masuk dalam kategori Misleading Content.
RUJUKAN:
https://korlantas.polri.go.id/ (Website Resmi Korlantas Polri)
https://shorturl.at/IQtRA (Klarifikasi oleh Instagram Resmi Korlantas Polri)
PEMERIKSA FAKTA:
Desy Windayani Budi Artik (@dssywba)