Rabu, 15 Januari 2025
Beredar unggahan di media sosial yang bernarasikan: Mulai 1 Januari 2025 yang stastusnya janda/duda akan dikenakan pajak 16% dihitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.
CEK FAKTA:
Dilansir dari liputan6.com, menanggapi hal ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin.
Menurut peraturan pajak Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008. besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP Tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri di tambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
KESIMPULAN:
Unggahan yang menyebutkan mulai 1 Januari 2025 yang statusnya janda/duda akan dikenakan pajak 16% dihitung adalah tidak benar, Satire or Parody.
RUJUKAN:
http://surl.li/xcqfce (Liputan6.com)
http://surl.li/ijawbj (Perpajakan.ddtc.co.id)
PEMERIKSA FAKTA:
M Hanif rahman (@hanifrahmannn)