Kamis, 19 September 2024
Ramai diperbincangkan di X, seorang pemotor terkena tilang elektronik karena diduga membonceng pocong yang tak mengenakan helm, kejadian tersebut terjadi di Bangil, Pasuruan. Pada surat tilangnya pun tercantum pelanggaran karena tidak mengenakan helm standard nasional Indonesia sehingga terkena pasal 219 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
CEK FAKTA:
Setelah ditelusuri, Satlantas Polres Pasuruan pada Instagram resminya @satlantaspolrespasuruan menyatakan bahwa berita tersebut hoax. Postingan disertakan bukti rekaman asli sistem ETLE Unit Tilang Satlantas Polres Pasuruan pada Kamis, 08 Agustus 2024, pukul 23.54 WIB.
Dilansir dari radarbromo.jawapos.com, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menjelaskan, bayangan putih yang tersebar di media sosial itu sudah direkayasa secara digital karena dari dokumentasi kepolisian yang tertangkap kamera adalah bayangan berwarna hitam pekat.
Dikutip dari kompas.com, pengendara sepeda motor tersebut ditilang karena tidak mengenakan helm, bukan dikarenakan sosok misterius.
KESIMPULAN:
Postingan terkait pemotor terkena tilang elektronik karena diduga membonceng pocong yang tak mengenakan helm itu tidak benar, Manipulated Content.
RUJUKAN:
https://bitly.cx/6XqBI (ig: @satlantaspolrespasuruan)
https://bitly.cx/TRCL1 (radarbromo.jawapo.com)
https://bitly.cx/JdAo (kompas.com)
Pemeriksa Fakta:
Widya Nur Hofifah (@widyanur17_)