MENTERI PENDIDIKAN MENGUBAH SERAGAM SD, SMP, SMA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
TIKTOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Sandi Ibrahim
DILIHAT
129 KALI

Kamis, 18 April 2024

Beredar postingan di salah satu akun Tiktok video yang mengklaim Menteri Pendidikan mengubah seragam sekolah. Dalam postingan tersebut terdapat narasi seperti berikut :


“Mentri Pendidikan Resmi Mengubah Seragam SD, SMP, SMA, Gimana Menurut Kalian Setuju Gak?”


CEK FAKTA : 

Dilansir dari Liputan6.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menanggapi rumor yang beredar dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. 


Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui akun Resmi Instagramnya @kemdikbud.ri, menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran adaah tidak benar.


Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.Pernyataan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagram resminya @Kemdikbud.RI. Adapun pernyataan resmi dari Kemendikbud melalui akun Instagram, saat ini aturan seragam masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.


KESIMPULAN : 

Unggahan video Tiktok yang menyebutkan Menteri Pendidikan mengubah seragam sekolah adalah tidak benar, Misleading Content. 


Rujukan : 

bit.ly/3Q46dux

bit.ly/49GESWv

bit.ly/3VYdVdD


Pemeriksa fakta: Rifanka Adelia Fakhrizal Putri


Instagram: @rifankadfp