Selasa, 13 Februari 2024
Beredar unggahan foto di media sosial dengan narasi menawarkan dana hibah yang mensyaratkan 30% wajib langsung dibagikan ke fakir miskin,yatim piatu dan tempat ibadah kurang layak. 70% boleh di pakai UNTUK hutang piutang,modal usaha dan memperbaiki rumah dan lain-lain, bermanfaat bagi keluarga. Tawaran dana hibah tersebut mengatasanamakan DANA HIBAH AL-BAYTI. Pada unggahan tersebut juga mencatumkan logo halal halal milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tumpukan uang.
CEK FAKTA:
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap
situs resmi MUI, tidak ditemukan keterangan terkait DANA HIBAH AL-BAYTI tersebut.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari k
ompas.com terkait produk-produk yang wajib bersiertifikasi halal berdasarkan PP No 39 Tahun 2021 diantaranya, makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sementara untuk kategori jasa, sertifikat halal wajib dimiliki oleh jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian.
Kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas.
Kompas.com kemudian mengutip dari situs
LPPOM MUI terkait label halal adalah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sementara MUI membantu penerbitan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, fatwa, dan penerbitan.
Sementara
Tim Riset Tirto melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut dengan memasukkan kata kunci “Dana Hibah Al-Bayti Saudi Arabia” dan “Dana Hibah Al Bayti Uni Emirat Arab” ke mesin pencarian Google untuk mengetahui asal usul dan konteks program pembagian dana hibah Al-Bayti tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan informasi yang membenarkan adanya program pembagian dana hibah dari kedua negara tersebut.
Tim Riset Tirto menemukan beberapa unggahan di akun Facebook dan Youtube dengan narasi pembagian dana hibah Al-Bayti, namun itu juga mencatut nama beberapa lembaga, termasuk pesantren, bahkan juga mencatut nama negara Arab Saudi sendiri, dengan modus penawaran pinjaman dana tanpa riba.
KESIMPULAN:
Unggahan foto di media sosial dengan narasi menawarkan dana hibah Al-Bayti tersebut tidak benar, Manipulated Content.
Rujukan:
https://bit.ly/3HZjEYf
https://bit.ly/3I2rSiC
https://bit.ly/3wghXmJ
https://bit.ly/49DZnUb
Pemeriksa Fakta: Sandi Ibrahim A.