SURAT PENGANTAR PERJALANAN TERNAK DARI UPTD PASAR HEWAN DINAS PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN KAB. SUBANG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
JAWA BARAT - KABUPATEN SUBANG
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
236 KALI

Selasa, 09 Januari 2024

Beredar unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang dikeluarkan oleh UPTD Pasar Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang untuk pengiriman hewan anjing sebagai hewan ternak dengan nomor Nomor: DISNAKESWAN/0-872/PAHE/2024.

Benarkah hal tersebut?


CEK FAKTA : Berdasarkan hasil penelusuran Subang Saber Hoaks @subangsaberhoaks, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang telah mengklarifikasi bahwa surat yang beredar tersebut adalah Palsu atau Ilegal. Hal tersebut dikarenakan :

1) Tidak ada keselarasan antara judul dengan isi dalam Surat Pengantar Perjalanan Ternak tersebut. Karena hewan anjing bukan hewan ternak;
2) Nomor surat yang dikeluarkan pada surat tersebut adalah palsu, karena pencatatan nomor belum sampai pada nomor 872 yang tertera pada surat ilegal tersebut;
3) Adapun dokumen legal yang dikeluarkan oleh Disnakeswan Kabupaten Subang terkait Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan adalah diantaranya:
a. Surat Rekomendasi Pengeluaran (ditandatangani oleh Kepala Disnakeswan Kabupaten Subang dan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Subang),
b. Sertifikat Veteriner (ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Subang),
c. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang dan Dokter Hewan Pemeriksa Kesehatan Hewan) sesuai dengan Permentan Nomor 17 Tahun 2023.

"Dalam melakukan pengiriman/lalu lintas hewan harus memiliki ketiga surat tersebut dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang tidak pernah mengeluarkan Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Hewan," kata Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Subang drh. Erlinawati Pasaribu, MM.CHRA

Sebagai komitmen terhadap Pengawasan Perdagangan Anjing dan Peredaran Daging Anjing untuk konsumsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan pada bulan November 2023.

KESIMPULAN : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang telah mengklarifikasi bahwa surat yang beredar tersebut adalah Palsu atau Ilegal.

Informasi ini adalah jenis kategori Fabricated Content.

RUJUKAN :
https://bit.ly/3NWBKxt