PENGUNGSI ROHINGYA BERPOTENSI TAMBAH PEMILIH PADA PEMILU 2024

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - PEMILU 2024
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
798 KALI

Selasa, 19 Desember 2023

 Beredar narasi di media sosial bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia berpotensi menjadi alat penambah pemilih Pemilu 2024. 


Narasi itu diedarkan dengan menyematkan tautan berita kompas.com berjudul "Beredar Video Pengungsi Rohingya Buang Bantuan Sembako, Pj Gubernur Aceh Minta Warga Bersabar". Benarkah pengungsi Rohingya bisa menjadi alat penambah pemilih pada Pemilu 2024?

Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA : Dilansir Tempo yang telah Tempo Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir. Menurut Ilham, pengungsi Rohingya tidak bisa ikut sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pengungsi Rohingya tidak bisa ikut memilih dalam Pemilu 2024. Dasar seseorang menjadi pemilih itu, harus memiliki NIK KTP elektronik ataupun NIK di Kartu Keluarga,” kata Ilham melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 8 Desember 2023.

Tidak ada celah bagi orang yang tidak memiliki kelengkapan data bisa memberi suara dalam Pemilu 2024. Ada 7 anggota KPPS, 1 pengawas TPS dan para saksi yang akan saling mengocontrol kalau ada keanehan dan kecurangan di TPS.

KESIMPULAN : Narasi yang diedarkan dan mengklaim bahwa pengungsi rohingya bisa menjadi alat penambah pemilih pada pemilu 2024 adalah keliru. Faktanya, Dasar seseorang menjadi pemilih itu, harus memiliki NIK KTP elektronik ataupun NIK di Kartu Keluarga.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN :
https://bit.ly/3Tx4ZuC