Senin, 18 Desember 2023
Beredar di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Korlantas Polri telah mengerahkan 1000 unit kendaraan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan tilang elektronik hingga ke jalan kecil.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA :
Dilansir dari tempo.co, jumlah kendaraan yang dikerahkan tidak sampai 1000 unit dan tilang elektronik hanya dilakukan di jalan umum, bukan di jalan kecil.
Melalui cnbcindonesia.com, Kabag TIK Korlantas Polri I Made Agus Prasatya mengonfirmasi bahwa jumlah kendaraan yang dilengkapi ETLE hanya 968 unit yang terdiri dari 905 kamera ETLE melalui gawai petugas dan 63 unit kendaraan ETLE yang melekat pada mobil petugas.
Selain itu, kamera ETLE pada kendaraan petugas hanya diperuntukkan melaporkan pelanggaran lalu lintas di jalan umum, bukan di jalan kecil atau bahkan di gang-gang sempit, sebagaimana diberitakan detik.com pada Juni 2022 melalui artikel yang berjudul "Penjelasan Korlantas soal ETLE Mobile yang Tilang Pemotor di Persawahan".
KESIMPULAN :
Klaim bahwa kepolisian akan melakukan tilang menggunakan ETLE sampai ke jalan-jalan kecil adalah keliru. Tilang elektronik hanya dilakukan di jalan umum. Dan kendaraan yang diturunkan tidak sampai 1000 unit.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN :
https://bit.ly/48iy7K8
https://bit.ly/482hl1Z
https://bit.ly/48nB8J0