Jum'at, 15 Desember 2023
Beredar satu dokumen surat rekomendasi yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bernomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023, yang ditandatangan basah mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut berisi rekomendasi kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat pasir besi dari IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi dengan SK IUP nomor 503.8/7737-BPPT/2010 dan PT Mehad Inter Buana dengan SK IUP nomor 503.8/1474-BPMPT/2013.
CEK FAKTA :
Berdasarkan surat telaahan dari Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada tanggal 14 Desember 2023, Surat Rekomendasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Nomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023 yang merekomendasikan PT Tradeindo Nusadamai untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan berupa pasir besi raw material dan konsentrat pasir adalah tidak benar.
Berikut beberapa poin analisis hasil telaahan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat :
1. Analisis aspek kewenangan dan teknis:
Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kab. Sukabumi memiliki Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi dengan nomor 503.8/7737-BPPT/2010 yang diterbitkan oleh Kepala BPPT Kabupaten Sukabumi untuk jangka waktu selama 5 (lima) Tahun sejak tanggal 2 November 2010 sampai dengan 2 November 2015 dengan komoditas Pasir Besi seluas 158 Hektar yang berada di Desa Tegalbulued, Kecamatan Tegalbulued, Kabupaten Sukabumi.
2. Analisis aspek administrasi persuratan di lingkungan Pemprov Jawa Barat:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pasal 35A, bahwa, tanda tangan elektronik berdasarkan peraturan Gubernur ini mulai berlaku terhadap Naskah Dinas yang diusulkan setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur ini.
KESIMPULAN :
Berdasarkan verifikasi informasi Tim Jabar Saber Hoaks dengan merujuk pada surat telaahan dari Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada tanggal 14 Desember 2023, bahwa surat rekomendasi yang mengatasnamakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bernomor 2879/ES.03/TAMBANG tanggal 6 Maret 2023 perihal rekomendasi kepada PT Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjualbelikan hasil pertambangan berupa pasir besi raw material dan konsentrat pasir besi dari IUP PT Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi adalah surat palsu.