Rabu, 04 Oktober 2023
Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter berisi klaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin hak tinggal kepada warga negara asing (WNA) tanpa dipungut biaya pajak di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama 120 tahun.
CEK FAKTA :
Dilansir dari website turnbackhoax.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, tidak disebutkan bahwa WNA yang tinggal di IKN akan dikenakan bebas pajak. Pada Pasal 22, disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengerjakan proyek strategis milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pajak dana kompensasi penggunaan TKA dalam jangka waktu tertentu. Pada Pasal 23 ditambahkan juga bahwa izin tinggal yang bebas biaya pajak kompensasi dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja. Adapun biaya pajak yang dibebaskan adalah kewajiban pembayaran kompensasi bagi pengusaha yang mendatangkan TKA ke IKN, bukanlah kewajiban pajak WNA yang ada di IKN. Adapun pasal 111 angka 2 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU PPh, mengatur bahwa WNA yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia serta termasuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
KESIMPULAN :
Postingan yang diunggah di Twitter tersebut adalah tidak benar, tidak ada informasi yang valid mengenai pembebasan pajak bagi WNA yang tinggal di IKN. Dalam peraturan yang berlaku, Presiden Jokowi memberikan pembebasan biaya kompensasi bagi pengusaha yang mendatangkan TKA ke IKN, bukan pembebasan pembayaran pajak WNA selama 120 tahun.
Informasi tersebut masuk ke dalam jenis Misleading Content
RUJUKAN :
https://bitly.ws/Wpys
https://bitly.ws/Wpyw
Pemeriksa Fakta : Ikhsan Dewanto
Instagram : @ikhsandwnt