Selasa, 15 Agustus 2023
Sebuah kartu pemilih yang berisi identitas diri untuk Pemilu 2024 beredar di media sosial. Gambar kartu yang bertulis kartu pemilih lengkap dengan logo KPU terletak di sebelah kanan. Kartu pemilih berwarna biru ini dapat diakses baik secara fisik maupun melalui aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kartu ini berisi foto, NIK, nama, alamat lengkap, dan nomor TPS.
Benarkah adanya klaim tersebut?
CEK FAKTA : Dikutip dari Detik.com, Hasyim Asy'ari, ketua KPU, menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat atau mendistribusikan kartu pemilih. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Pemilu KPU tidak memiliki wewenang untuk membuat kartu pemilih. "KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024. Tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024,"
KESIMPULAN : Klaim yang mengatakan bahwa kartu pemilih pemilu 2024 dalam bentuk digital adalah hoaks. KPU membantah bahwa mereka telah mendistribusikan kartu pemilih tersebut. Hasyim Asy'ari, ketua Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat atau mengeluarkan kartu pemilih. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu KPU tidak memiliki tanggungjawab untuk membuat atau menerbitkan kartu pemilih.