Selasa, 02 Mei 2023
Sebuah unggahan yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun, viral di media sosial TikTok. Unggahan tersebut diunggah oleh akun TikTok @z.amirullah74 pada Sabtu (15/4/2023).
CEK FAKTA: Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut. Averrouce menegaskan bahwa aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
KESIMPULAN: Dalam kasus ini masyarakat harus berhati-hati lagi dalam menerima atau mencerna berita yang beredar di media sosial. Pastikan selalu bahwa sumber berita itu beredar di situs-situs berita yang terpercaya.
Informasi ini adalah jenis kategori misleading content.
RUJUKAN: