SURAT KEMENKES TENTANG PEMBELIAN PERANGKAT DAN PENGEMBANGAN PROGRAM SATU SEHAT

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
202 KALI

Sabtu, 11 Februari 2023

Beredar surat yang di klaim dikeluarkan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Total ada 3 surat yag telah tersebar di media sosial.


Surat pertama, bernomor HK.798439/874-00030-32/20221004/PL berisi tentang Pembelian Sistem Perangkat Keras dan Perawatan Antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan PT. Arsi Mandiri Utama tanggal 7 Oktober 2022.

Surat kedua, bernomor HK.87309/8731-987358.929/2022208/PL perihal Pengembangan Platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan PT. Arsi Indogas.

Surat ketiga, bernomor 8098/HK-098/XXI perihal Tanggapan Presentasi Pekerjaan yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Arsi Indogas tanggal 27 Januari 2023.

Benarkah ke-3 surat tersebutkan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan?

CEK FAKTA : Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak terkait. Sehingga dapat dipastikan surat yang beredar palsu.

Nadia menilai, surat tersebut tidak hanya merugikan Kementerian Kesehatan, namun juga masyarakat luas. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hari apabila mendapatkan surat yang mengatasnamakan pemerintah terutama Kementerian Kesehatan.

KESIMPULAN : Dengan demikian, 3 surat yang beredar di media sosial yang mencatut nama pejabat di Kementerian Kesehatan adalah salah. Faktanya, ketiga surat utu palsu dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menjalin kerjasama dengan pihak terkait.

Informasi ini adalah jenis kategori Fabricated Content.

RUJUKAN :
http://bit.ly/3IhPd0u
http://bit.ly/3YL0AUf