Jum'at, 13 Januari 2023
Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter yang mengklaim ribuan Warga Negara Asing (WNA) Cina diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Unggahan tersebut disertai sebuah tautan artikel yang berisi foto tumpukan KTP dengan muka yang disamarkan.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA : Dilansir dari detik.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah isu di media sosial yang menyatakan ribuan e-KTP dicetak untuk WNA Cina agar bisa mengikuti Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan seluruh WNA di Indonesia tidak bisa mengikuti pemilu sebab syarat peserta pemilu di Indonesia adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Zudan juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah membuat perbedaan fisik antara e-KTP WNA dengan WNI, di mana e-KTP WNI berwarna biru, sedangkan e-KTP WNA berwarna oranye.
Pemerintah juga menuliskan kewarganegaraan WNA di e-KTP, sedangkan untuk e-KTP WNI, kolom kewarganegaraan diisi dengan tulisan "WNI".
KESIMPULAN : Klaim bahwa Pemerintah cetak ribuan KTP WNA Cina untuk Pemilu 2024 adalah salah.
Informasi ini adalah jenis kategori Fabricated Content.
RUJUKAN :
https://bit.ly/3iHbTgy
https://bit.ly/3GGaG0W
https://bit.ly/3ZzBQ2a
https://bit.ly/3kbVxx9